ALERTA! Melindungi tanah adatnya, warga Pulau Rempang direpresi polisi

ENVIRONMENTAL DEFENDER CASES

Sebaran ancaman terhadap pembela lingkungan 2014 - November 2024

Ancaman terhadap Pembela Lingkungan tersebar di seluruh pulau besar Indonesia. Auriga sejak tahun 2018 mendokumentasikan kasus-kasus yang dialami oleh pembela lingkungan dari tahun 2014 hingga 2024. Tercatat 155 kasus yang terdokumentasi, kasus terbanyak terjadi di Jawa (42 kasus), disusul Sumatera (40 kasus), Sulawesi (25 kasus), Kalimantan (25 kasus), Bali dan Nusa Tenggara (16 kasus), Kepulauan Maluku (5 kasus), dan Tanah Papua (2 kasus).

Ancaman terhadap Pembela Lingkungan hampir terjadi di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Berikut provinsi dengan jumlah kasus terbanyak; Sumatera Utara 16 kasus; Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur (masing-masing 11 kasus); Jawa Timur Kalimantan Tengah, dan Jakarta (masing-masing 10 kasus); Jawa Barat 9 kasus; Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah (masing-masing 7 kasus); Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan (masing-masing 6 kasus); Bengkulu, Jambi, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat (masing-masing 4 kasus); Kepulauan Riau 3 kasus; Aceh 2 kasus; Riau, Papua, Papua Barat, Maluku, Bali, dan Sumatera Selatan (masing-masing 1 kasus).

Jumlah ancaman terhadap pembela lingkungan 2014 - November 2024

Ancaman terhadap Pembela Lingkungan cenderung meninggi tahun demi tahun, terutama pada periode kedua Pemerintahan Jokowi yang konsisten meningkat tahun demi tahun. Tahun-tahun menjelang pemilu juga menunjukkan tren meningkatnya ancaman terhadap Pembela Lingkungan. Sepanjang tahun 2024 (November 2024), tercatat sebanyak 21 kasus yang dialami oleh pembela lingkungan. Jumlah ini bisa jadi angkanya lebih tinggi dari yang tercatat, karena banyak kasus-kasus yang terjadi di daerah yang tidak terekam oleh media, maupun oleh lembaga yang melakukan advokasi masyarakat.

Ancaman terhadap pembela lingkungan berdasar sektor 2014 - November 2024

68 dari 155 kasus ancaman terhadap Pembela Lingkungan terjadi pada sektor tambang & energi. Sektor perkebunan menjadi penyumbang kedua terbesar (39 kasus), disusul sektor kehutanan (18 kasus), Agraria/tanah adat (13 kasus), perikanan dan maritim (9 kasus), dan lingkungan hidup (8 kasus).

Jenis Ancaman terhadap Pembela Lingkungan 2014- November 2024

Kriminalisasi merupakan jenis ancaman terbanyak yang dialami Pembela Lingkungan di Indonesia, mencapai 64% (99 dari 133 kasus). Kriminalisasi ini tidak selalu berupa vonis majelis hakim melalui pengadilan, tapi juga penetapan sebagai tersangka oleh kepolisian. Padahal perjuangan yang dilakukan oleh Pembela Lingkungan mesti dilihat sebagai upaya mempertahankan dan melindungi lingkungan agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah.