ENVIRONMENTAL
DEFENDER CASES

Sebaran ancaman terhadap pembela lingkungan 2014 - 7 November 2022

Ancaman terhadap pembela lingkungan tersebar di seluruh pulau besar Indonesia sejak 2014. Dari total 102 kasus yang terdokumentasi, terbanyak terjadi Jawa (29 kasus), disusul Sumatera (23 kasus), Sulawesi (18 kasus), Kalimantan (16 kasus), Bali dan Nusa Tenggara (12 kasus), Kepulauan Maluku (2 kasus), dan Tanah Papua (2 kasus).

Ancaman terhadap pembela lingkungan terjadi di 26 (dari 34) provinsi di Indonesia. Kasus terbanyak terjadi di Sumatera Utara dan Jawa Tengah dan Sumatera Utara masing-masing 9 kasus; disusul Jawa Timur 8 kasus; kemudian Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara masing-masing 7 kasus; DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah masing-masing 6 kasus; Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing 5 kasus; Bengkulu dan Nusa Tenggara Barat masing-masing 4 kasus; Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah masing-masing 3 kasus; Sumatera Barat dan Kalimantan Selatan masing-masing 2 kasus; Aceh, Sumatera Selatan, Bali, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua masing-masing 1 kasus.

Jumlah ancaman terhadap pembela lingkungan 2014 - 7 November 2022

Tahun 2014 dan 2015 ancaman terhadap pembela lingkungan hidup sebesar 5 kasus, lalu menurun pada tahun 2016 hanya tercatat 2 kasus, namun pada tahun 2017 meningkat drastis menjadi 14 kasus. Tahun 2018 kembali menurun hanya 4 kasus, dan meningkat lagi pada tahun 2019 sebanyak 8 kasus. selanjutnya tahun 2020 tercatat 13 kasus ancaman terhadap pembela lingkungan. Pada tahun 2021 terjadi peningkatan tajam kasus sebanyak 24 kasus. Pada 2022, hingga 7 November, jumlah ancaman terhadap pembela lingkungan telah melampaui angka sepanjang tahun sebelumnya, yakni tercatat 26 kasus.

Ancaman terhadap pembela lingkungan berdasar sektor 2014 - November 2022

Hampir separuh (45 dari 102) kasus ancaman terhadap pembela lingkungan terjadi pada sektor tambang & energi. Pengembangan perkebunan menjadi penyumbang kedua terbesar ancaman terhadap pembela lingkungan (27 kasus), menyusul pencemaran lingkungan dan kehutanan yang masing-masing menyumbang 13 kasus, serta kelautan 4 kasus.

Jenis ancaman terhadap pembela lingkungan 2014 - 7 November 2022

65% (66 dari 102 kasus) ancaman terhadap pembela lingkungan berupa kriminalisasi; disusul kekerasan fisik 16 kasus; kemudian pembunuhan 8 kasus; intimidasi 7 kasus; imigrasi/deportasi 3 kasus; dan perusakan properti 1 kasus.

Pada bulan Oktober 2021, terjadi satu kasus pembunuhan terhadap environmental defender yang berprofesi sebagai advokat yaitu Jurkani. Ia menerima serangan brutal berupa pembacokan oleh segerombolan orang di konsesi IUP PT Anzawara, Desa Bunati, kec. Angsana Kalsesl. Sebelum pembunuhan terjadi Jurkani sedang melakukan advokasi kasus tambang ilegal di tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ancaman terhadap pembela lingkungan juga menimpa indonesianis warga asing. Warga Perancis peneliti ekologi David Gaveau yang beristri warga Indonesia dideportasi pada awal 2020 setelah menulis hasil penelitiannya mengenai kebakaran hutan dan lahan, sedang jurnalis Mongabay warga Amerika Serikat Phil Jacobson yang banyak menulis korupsi deforestasi ditahan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Januari 2020. Terbaru, pada September 2022, peneliti orangutan Erik Meijaard, dkk praktis dilarang beraktivitas meneliti di dalam kawasan hutan Indonesia.