Ancaman terhadap Pembela Lingkungan cenderung meninggi tahun demi tahun. Tidak terkecuali pada tahun-tahun pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran. Data kasus di tahun 2025 setidaknya tercatat 33 kasus yang terjadi. Angka ini lebih tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya. Arah kebijakan Pemerintah yang menempatkan komoditas sumber daya alam sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi dan hilirisasi industri menjadi salah satu penyebab tingginya angka ancaman dan kekerasan terhadap pembela lingkungan di Indonesia.
action
Kriminalisasi terhadap Jurnalis dan Aktivis di Morowali: Kegagalan Negara Mematuhi Regulasi yang Menjamin Perlindungan Hukum Pembela Lingkungan
report
Protokol keamanan Enviromental Defenders
KASUS ENVIRONMENTAL DEFENDER
Ancaman ED ( 2014 - 31 Desember 2025 )
Ancaman terhadap pembela lingkungan tersebar di seluruh pulau besar di Indonesia. Berdasarkan dokumentasi Auriga, sepanjang tahun 2014 hingga 2025 tercatat sebanyak 193 kasus dengan total pembela lingkungan yang menjadi korban sebanyak 1101 individu. Kasus terbanyak terjadi Sumatera dengan 51 kasus, di Jawa sebanyak 51 kasus, di Sulawesi sebanyak 30 kasus, di Kalimantan sebanyak 29 kasus, Bali dan Nusa Tenggara tercatat 20 kasus, Kepulauan Maluku sebanyak 8 kasus, dan di Tanah Papua sebanyak 4 kasus.
Ancaman ini hampir terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Beberapa provinsi dengan jumlah kasus tertinggi antara lain: Sumatera Utara 20 kasus; Jawa Tengah 16 kasus; Nusa Tenggara Timur 15 kasus; Jawa Barat dan Jawa Timur (masing-masing 12 kasus), Kalimantan Tengah 11 kasus; DKI Jakarta 10 kasus; Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara (masing-masing 9 kasus); Kalimatan Timur 8 kasus; Sulawesi Tenggara 7 kasus; Bengkulu dan Maluku Utara (masing-masing 6 kasus); Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau (masing-masing 5 kasus); Jambi, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat (masing-masing 4 kasus); Aceh 3 kasus; Maluku, Papua, Papua Barat, dan Riau (masing-masing 2 kasus); dan Bali, Banten, Sulawesi Barat, dan Sumatera Selatan ( masing-masing 1 kasus).
Jumlah Ancaman terhadap Pembela Lingkungan
( 2014 - 31 Desember 2025 )
Jenis Ancaman terhadap Pembela Lingkungan
( 2014 - 31 Desember 2025 )
Penyalahgunaan proses hukum (Kriminalisasi dan gugatan perdata/SLAPP) merupakan jenis ancaman terbanyak yang dialami Pembela Lingkungan di Indonesia, mencapai 118 dari 193 kasus. Setelah itu kekerasan fisik sebanyak 31 kasus, intimidasi sebanyak 26 kasus, dan pembunuhan sebanyak 15 kasus, perusakan properti sebanyak 7 kasus, dan deportasi sebanyak 2 kasus.
Ancaman terhadap pembela lingkungan berdasar sektor
( 2014 - 31 Desember 2025 )
Seperti tahun-tahun sebelumnya, sektor pertambangan dan energi masih menempati posisi teratas yang paling mengancam pembela lingkungan. Dari 193 kasus, 84 di antara terjadi di sektor pertambangan dan energi. Sektor perkebunan menjadi penyumbang kedua terbesar (49 kasus), disusul sektor kehutanan (25 kasus), agraria/tanah adat (17 kasus), perikanan dan maritim (11 kasus), dan lingkungan hidup (13 kasus).