Samsul dan Samsir, Merehabilitasi Mangrove Menuai Penahanan


Ujug-ujug dijadikan tersangka oleh polisi, padahal kasusnya sumir. Itulah yang dialami Samsul dan Samsir saat merehabilitasi mangrove di Sumut.


Februari, 2021--Syamsul Bahri dan M. Samsir tak pernah bermimpi, upayanya menanam kembali mangrove di kampungnya di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, membawanya ke tahanan kepolisian.

Bisa dikatakan, Syamsul yang biasa disapa Samsul, dan Samsir ujug-ujug saja ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang diada-adakan.  Dalam surat panggilan disebut bahwa keduanya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. 

Tapi, tidak disebutkan siapa yang dianiaya dan atau dikeroyok. Hanya ada sedikit petunjuk, yakni pada konsiderans surat yang berisi 3 daftar, salah satunya laporan pengaduan oleh Harno Simbolon pada 18 Desember 2020. Hal ini bisa saja terjadi karena dalam sistem hukum Indonesia, terbuka kemungkinan pengadu bukan korban, seperti saksi mata. 

Sekitar seminggu sebelumnya, 28 Januari 2021, keduanya telah menerima surat panggilan polisi. Karena tujuan surat panggilan bukan rumah mereka, tapi alamat di dusun sebelah, mereka mengabaikannya. Berhari sebelumnya Samsul dan Samsir meyakini diintai, pun beredar rumor keduanya akan ditangkap.

Keterkaitan dengan Harno Simbolon tampaknya merujuk pada kejadian Jumat, 18 Desember 2020. Hari itu, sebagaimana disampaikan Gerakan Penyelamatan Hutan Mangrove Pantai Timur Langkat (GEMPITA), sejumlah 30 orang anggota Kelompok Tani Nipah yang diketuai Samsul bergotong royong merehabilitasi mangrove di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Tak lama berselang, datang Harno Simbolon dan temannya, yang diduga merupakan pegawai perkebunan sawit. Mereka mengambil beberapa gambar. Samsul mendekati dan bertanya, tapi dihardik, “kenapa rupanya?!” Melihat suasana demikian, anggota kelompok tani pun datang. Melihat ini Harno menjauh dan menelepon rekannya dan terdengar dia berucap “aku dipukuli”. Harno kemudian terjun ke sungai dan berenang. 

Khawatir Harno tenggelam atau hanyut oleh arus sungai yang deras, anggota kelompok tani kemudian berperahu menyelamatkannya dan membawanya kembali ke darat sekaligus mengklarifikasi ucapannya yang menyebut dipukuli. 

Merujuk surat panggilan polisi, sepertinya Harno mengadukan peristiwa itu ke polisi. Padahal, sebagaimana terekam dalam video Harno menyebut tidak ada kekerasan fisik pada peristiwa itu. Namun Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui pesan berantai whatsapp dan sebagaimana dikutip media justru menuduh video itu adalah bentuk intimidasi kepada Harno.

Polisi pun menahan Samsul dan Samsir sejak 10 Februari 2021. Penersangkaan Samsul dan Samsir yang tanpa didahului pemeriksaan juga menjadi tanda tanya tersendiri. 

Serangkaian kejanggalan ini memicu dugaan kriminalisasi terhadap kelompok tani, sebagaimana diduga para pendamping Kelompok Tani Nipah, seperti Srikandi Lestari, Walhi Sumatera Utara, dan LBH Medan.

Gerak cepat polisi menahan Samsul dan Samsir berbanding terbalik terhadap pengaduan kelompok tani. Pada 30 September 2018, mendapati tanaman mangrove dirusak, mereka mengadukannya ke polisi. Hingga kini, tak jelas penanganannya oleh polisi. 


----


Berhadapan dengan Selat Malaka, Desa Kwala Serapuh menjadi salah satu desa di Kabupaten Langkat yang terletak di gugusan Pantai Timur Sumatera Utara. Mangrove desa ini merupakan bagian dari mangrove terluas di provinsi itu. Dari 36.388 hektare mangrove, sebanyak 16.713 hektare atau hampir separuh berada di Kabupaten Langkat, yang membentang di berbagai kecamatan: Secanggang, Tanjung Pura, Gebang, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Berandan. 

Aneka tumbuhan rhizopora, bruguera, avicenia yang menghuni ekosistem mangrove ini merupakan tempat pemijahan ikan sehingga menjadi gantungan mata pencaharian penduduk. Meski berhadapan dengan laut, namun penduduk lokal kalah bersaing dengan kapal-kapal besar untuk menangkap ikan di laut lepas, sehingga nelayan tradisional menjadi pilihan yang ada.

Sayangnya, sejak tahun 1990-an, kawasan mangrove banyak dikonversi menjadi tambak dan perkebunan sawit, terutama di tiga desa: Kwala Serapuh dan Bubun di Kecamatan Tanjung Pura, dan Kuala Gebang di Kecamatan Gebang. Laut yang tadinya berhadapan dengan mangrove kini banyak yang berhadapan langsung dengan tambak atau sawit. Mangrove kini hanya tersisa di muara sungai dan sepanjang paluh (anak sungai yang biasa ditemukan pada eksositem mangrove). 

Tambak dan kebun sawit ini sebagian besar dimiliki pendatang, baik individu maupun korporasi. Rata-rata pengusaha menguasai 50 – 200 hektare kebun sawit, dan 5 – 20 hektare tambak. Oleh karena sebagian besar daerah ini merupakan kawasan hutan, patut diduga keberadaan kebun sawit dan tambak di area tersebut tidak sesuai prosedur atau bahkan melanggar hukum.

Nelayan tradisional di ketiga desa ini merasakan langsung dampak konversi (alih fungsi) mangrove tersebut. Selain ikan di sungai-sungai berkurang drastis, tiadanya tempat pemijahan yang aman juga mengakibatkan ikan di laut pada daerah tangkapan nelayan tradisional turut berkurang. Warga pun menolak konversi mangrove, setidaknya sejak 2011.

Karena konversi tetap terjadi, warga yang menolak pun membentuk Kelompok Tani Nipah pada 2016. Melalui kelompok ini warga bergerak merehabilitasi mangrove. Penanaman kembali digalakkan. Bakau (Rhizopara sp.), nipah (Nypa fruticans), dan berbagai tanaman berkayu lainnya banyak mereka tanam.

Dua tahun berselang, pada 23 April 2018, kegiatan kelompok ini diresmikan sebagai kegiatan kemitraan dengan pemerintah, melalui perjanjian kerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah-1 Stabat. KPH ini merupakan unit dalam Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Areal seluas 242 hektare hutan produksi menjadi lokasi kerja sama ini. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemudian mengakuinya sebagai skema Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).

Dalam dokumen perjanjian kerja sama, tercatat bahwa di dalam areal ini terdapat 64 hektare sawit ilegal. Kelompok tani pun aktif melakukan penjarangan sawit ini dan menggantinya dengan tanaman mangrove.

Rehabilitasi yang dilakukan Kelompok Tani Nipah perlahan memulihkan ekologi setempat. Ekonomi lokal pun terimbas karena selain ikan tangkapan dan kepiting kembali mengisi perairan mangrove, pepohonan yang ditanam pun dapat dimanfaatkan penduduk. Seperti nipah yang daunnya banyak dipakai menjadi bungkus makanan khas Langkat. Tak heran, nelayan yang bukan anggota kelompok tani pun kini turut menanam, merawat, dan menjaga mangrove.

Namun upaya mereka ditanggapi negatif oleh para pemilik sawit dan tambak ilegal. Kelompok Tani Nipah tak jarang mendapat tekanan dan intimidasi.  Tanaman rehabilitasi dirusak, bahkan dibakar sebagaimana terjadi pada 26 Maret 2020. Dua bulan setelahnya, 12 Mei 2020, dugaan intimidasi terhadap kelompok terjadi dengan kehadiran pemilik sawit bersama enam orang berseragam tentara.

“Kita (kelompok tani) kerap mendapat intimidasi dari pengusaha atau pemodal yang melakukan alih fungsi mangrove,” kata Samsul dalam wawancara dengan Mongabay.

Semestinya rehabilitasi mangrove Kelompok Tani Nipah didukung, terutama  oleh pemerintah. KPH Stabat dan KLHK sudah bertindak tepat dengan mendukung upaya rehabilitasi tersebut. Karenanya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia perlu memastikan bawahannya patuh pada tujuan hukum; Panglima TNI perlu memastikan tidak ada anggotanya yang menyalahi Sapta Marga dengan menjadi backing pengusaha ilegal, dan Kejaksaan segera meminta penyidik memproses hukum sawit dan tambak ilegal yang merusak mangrove tersebut.