Meski belum ada regulasi spesifik yang secara tegas dan lugas menjamin dan atau mengatur perlindungan terhadap pembela lingkungan, namun di berbagai regulasi tersirat mengenainya. Di antaranya:
UUD 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Sebagai konstitusi, UUD 1945 menjadi panduan hukum utama di Indonesia. Konstitusi ini memberi jaminan, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (pasal 28A - 28J).
Deklarasi ini dijadikan basis oleh semua kovensi internasional mengenai hak asasi manusia (HAM). Deklarasi ini menegaskan pengakuan atas martabat manusia, juga menempatkan kesamaan hak dasar setiap manusia.
Deklarasi yang disahkan tahun 1998 ini menegaskan hak setiap orang untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan/pemenuhan hak asasi dan kebebasan dasar manusia. Deklarasi ini juga menempatkan tanggung jawab utama perlindungan hak asasi manusia ada pada negara.
Pasal 47 undang-undang ini membuka ruang partsipasi masyarakat menjaga dan melestarikan.Sayangnya, tidak secara tegas menyatakan perlindungan terhadap pembela hutan dan atau lingkungan.
UU 11/2005 tentang pengesahan kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (Kovenan ICESCR)
Kovenan ini memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia. Undang-Undang yang meratifikasi kovenan ini menegaskan bahwa Indonesia sebagai anggota PBB serius memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, termasuk hak-hak atas ekonomi, sosial dan budaya.
UU 12/2005 tentang pengesahan kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik
Hak Sipil dan Politik merupakan hak kebebasan fundamental yang bersifat mutlak dan harus dihormati oleh Negara dalam keadaan apapun, termasuk hak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari intimidasi. Diberlakukannya undang-undang ini memberikan jaminan hukum terhadap hak-hak tersebut.
UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”, demikian pasal 66 undang-undang ini.
UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
Pasal 58 memberi jaminan/perlindungan hukum terhadap pembela lingkungan, terutama mendapat informasi, menyampaikan saran/pendapat perihal kehutanan. Namun, tampak keengganan pembuat undang-undang mengejawantahkannya, terbukti dibatasinya perolehan informasi pun penyampaian saran/pendapat tersebut.
Regulasi ini berupaya membangun kondisi yang kondusif bagi perlindungan hak asasi dan perlindungan bagi pembela hak asasi manusia. Lingkungan yang baik/sehat kerap dipandang sebagai bagian dari hak asasi manusia, sehingga pembela lingkungan bisa dimasukkan dalam kerangka pemenuhan hak asasi manusia.
“Dalam melaksanakan tugas pemantaun, Pemantau Independen berhak: (a) memperoleh data dan informasi …; (b) mendapatkan perlindungan dalam melakukan pemantauan; (c) akses memasuki lokasi pemantauan,” bunyi pasal 33.