ALERTA! Melindungi tanah adatnya, warga Pulau Rempang direpresi polisi

ENVIRONMENTAL DEFENDER CASES

Sebaran ancaman terhadap pembela lingkungan 2014 - Desember 2023

Ancaman terhadap Pembela Lingkungan tersebar di seluruh pulau besar Indonesia. Auriga sejak tahun 2018 mendokumentasikan kasus-kasus yang dialami oleh pembela lingkungan dari tahun 2014 hingga 2023. Tercatat 133 kasus yang terdokumentasi, kasus terbanyak terjadi di Jawa (36 kasus), disusul Sumatera (30 kasus), Sulawesi (23 kasus), Kalimantan (22 kasus), Bali dan Nusa Tenggara (15 kasus), Kepulauan Maluku (5 kasus), dan Tanah Papua (2 kasus).

Ancaman terhadap Pembela Lingkungan terjadi di 27 (dari 38) provinsi di Indonesia. Kasus terbanyak terjadi di lima provinsi, yakni Jawa Tengah (11 kasus), Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur dan Sumatera Utara(masing-masing 10 kasus); kemudian DKI Jakarta (8 kasus); Jawa Barat, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara (masing-masing 7 kasus); Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah (masing-masing 5 kasus); Bengkulu, Jambi, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat (masing-masing 4 kasus); Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat (3 kasus); Aceh dan Kepulauan Riau (2 kasus);dan Papua, Papua Barat, Maluku,Bali, dan Sumatera Selatan (masing-masing 1 kasus).

Jumlah ancaman terhadap pembela lingkungan 2014 - Desember 2023

Ancaman terhadap Pembela Lingkungan cenderung meninggi tahun demi tahun, terutama pada periode kedua Pemerintahan Jokowi yang konsisten meningkat tahun demi tahun. Tahun-tahun menjelang pemilu juga menunjukkan tren meningkatnya ancaman terhadap Pembela Lingkungan. Indonesia saat ini sedang bersiap menghadapi Pemilu 2024 yang mana tidak hanya pemilihan presiden dan parlemen baik pusat maupun daerah, tapi juga pemilihan kepala daerah serentak di 548 daerah, sehingga sangat mungkin berimbas pada meningkatnya ancaman terhadap Pembela Lingkungan hingga akhir tahun 2024.

Ancaman terhadap pembela lingkungan berdasar sektor 2014 - Desember 2023

Hampir separuh (60 dari 133) kasus ancaman terhadap Pembela Lingkungan terjadi pada sektor tambang & energi. Sektor kebun menjadi penyumbang kedua terbesar (34 kasus), disusul lingkungan hidup (7 kasus), hutan (14 kasus), Agraria/tanah adat (9 kasus), perikanan dan maritim(9 kasus).

Jenis Ancaman terhadap Pembela Lingkungan 2014-Desember 2023

Kriminalisasi merupakan jenis ancaman terbanyak yang dialami Pembela Lingkungan di Indonesia, mencapai 62% (82 dari 133 kasus). Kriminalisasi ini tidak selalu berupa vonis majelis hakim melalui pengadilan, tapi juga penetapan sebagai tersangka oleh kepolisian. Padahal perjuangan yang dilakukan oleh Pembela Lingkungan mesti dilihat sebagai upaya mempertahankan dan melindungi lingkungan agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah.