WHAT IS
ENVIRONMENTAL
DEFENDER

“Saya langsung ditabrak, dibacok dengan menggunakan celurit dan juga dicangkul. Tetapi atas pertolongan Allah, saya berhasil diselamatkan dengan cara pura-pura sudah meninggal” petikan kesaksian Tosan, warga desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada persidangan pembunuhan Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ternyata, tidak hanya pada Tosan. Empat puluhan penyerangnya tersebut lantas mendatangi Salim Kancil, sejawat Tosan di desa yang sama. Salim Kancil yang saat ditemui sedang menggendong cucunya lantas diikat dan dibawa (diculik?) ke Balai Desa Selok Awar-Awar. Di sana dia disiksa. Disetrum. Dipukul dengan benda-benda keras seperti batu. Salim Kancil pun meninggal.

Naas pada 26 Desember 2015 itu dialami Tosan dan Salim Kancil karena mereka gigih menolak praktik pertambangan pasir di desanya. Selain menghabiskan persawahan warga, tambang-tambang pasir ini lingkungan desanya. Selok Awar-Awar memang satu dari banyak desa di kaki Gunung Semeru yang menjadi sasaran pertambangan pasir demi proyek-proyek pembangunan. Pasir dari kaki gunung ini dipakai tidak hanya untuk pembangunan sekitar atau proyek-proyek raksasa di Jawa Timur, tapi juga diekspor ke manca negara.

Tosan dan Salim Kancil adalah pembela lingkungan (environmental defender). Mereka berdua, atau sesiapa, yang secara sukarela maupun profesional bekerja atau beraktivitas melindungi lingkungan hidup dari eksploitasi berlebihan adalah pembela lingkungan. Eksploitasi lingkungan berlebihan sendiri dapat berupa bentuk, seperti pertambangan, penebangan hutan, reklamasi, proyek tertentu, dan aktivitas lainnya yang merusak lingkungan.

 

SIAPA YANG DISEBUT
ENVIRONMENTAL
DEFENDER

Pembela lingkungan bisa siapa saja, secara profesi, jabatan, atau keseharian. Pembela lingkungan dapat dilakukan pemimpin masyarakat adat, petani, nelayan, aktivis, mahasiswa, pengacara, jurnalis, dan sebagainya. Pendek kata, siapapun yang menaruh perhatian dan secara praksis melestarikan sumberdaya alam hayati dan menjagan keseimbangan lingkungan hidup adalah pembela lingkungan.

Pembela lingkungan kerap dikelompokkan sebagai bagian dari pembela hak asasi manusia (Pembela HAM), yang masuk dalam kerangka perlindungan global melalui Deklarasi Pembela HAM (Declaration on Human Rights Defender) yang, setelah negosiasi 13 tahun, ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 9 Desember 1998.