asdasd

Sebaran ancaman terhadap pembela lingkungan 2014 - Mei 2022

Ancaman terhadap pembela lingkungan tersebar di seluruh pulau besar Indonesia sejak 2014. Dari total 69 kasus yang terdokumentasi, terbanyak terjadi Jawa-Bali (22 kasus), disusul Sumatera (17 kasus), Kalimantan (12 kasus), Sulawesi (10 kasus), Nusa Tenggara (5 kasus), Maluku (1 kasus), dan Tanah Papua (2 kasus).

Ancaman terhadap pembela lingkungan terjadi di 26 (dari 34) provinsi di Indonesia. Kasus terbanyak terjadi di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 8 kasus; dan Jawa Tengah 7 kasus; kemudian Jawa Barat dan Kalimantan Tengah masing-masing 5 kasus; lalu DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Utara, masing-masing sebanyak 4 kasus; menyusul Jambi dan Sulawesi Tenggara, masing-masing 3 kasus; serta Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan masing-masing 2 kasus; sementara itu Aceh, Bali, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Papua, Sulawesi Tengah dan Sumatera Barat, masing-masing 1 kasus.

Jumlah ancaman terhadap pembela lingkungan 2014 - Mei 2022

Tahun 2014 dan 2015 ancaman terhadap pembela lingkungan hidup sebesar 5 kasus, lalu menurun pada tahun 2016 hanya tercatat 2 kasus, namun pada tahun 2017 meningkat drastis menjadi 14 kasus. Tahun 2018 kembali menurun hanya 4 kasus, dan meningkat lagi pada tahun 2019 sebanyak 8 kasus. selanjutnya tahun 2020 tercatat 13 kasus ancaman terhadap pembela lingkungan, terakhir di 2021 (per oktober) kembali meningkat tajam sebanyak 17 kasus

Ancaman terhadap pembela lingkungan berdasar sektor 2014 - Mei 2022

Lebih dari separuh (31 dari 68) kasus ancaman terhadap pembela lingkungan terjadi pada sektor tambang & energi. Pengembangan perkebunan menjadi penyumbang kedua terbesar ancaman terhadap pembela lingkungan (15 kasus), menyusul kehutanan (11 kasus), pencemaran lingkungan (10 kasus), dan kelautan (1 kasus).

Jenis ancaman terhadap pembela lingkungan 2014 - Mei 2022

Kurang lebih 61 persen (42 dari total 68 kasus) ancaman terhadap pembela lingkungan terjadi dalam bentuk kriminalisasi. Jenis ancaman terbanyak setelahnya berupa ancaman fisik (10 kasus), intimidasi (7 kasus), pembunuhan (5 kasus), pembakaran rumah (1 kasus) dan gugatan hukum (1 kasus).

Ancaman terhadap pembela lingkungan juga menimpa indonesianis warga asing. Warga Perancis peneliti ekologi David Gaveau yang beristri warga Indonesia dideportasi pada awal 2020 setelah menulis hasil penelitiannya mengenai kebakaran hutan dan lahan, sedang jurnalis Mongabay warga Amerika Serikat Phil Jacobson yang banyak menulis korupsi deforestasi ditahan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Januari 2020.