Ancaman terhadap Pembela Lingkungan tersebar di seluruh pulau besar Indonesia sejak 2014. Dari total 126 kasus yang terdokumentasi, terbanyak terjadi di Jawa (35 kasus), disusul Sumatera (28 kasus), Sulawesi (22 kasus), Kalimantan (22 kasus), Bali dan Nusa Tenggara (14 kasus), Kepulauan Maluku (3 kasus), dan Tanah Papua (2 kasus).
Ancaman terhadap Pembela Lingkungan terjadi di 26 (dari 38) provinsi di Indonesia. Kasus terbanyak terjadi di empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Tengah (masing-masing 10 kasus); kemudian Nusa Tenggara Timur (9 kasus); DKI Jakarta (8 kasus); Jawa Barat, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara (masing-masing 7 kasus); Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah (masing-masing 5 kasus); Bengkulu, Jambi, Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat (masing-masing 4 kasus); Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat (3 kasus); Aceh dan Maluku Utara (2 kasus);dan Papua, Papua Barat, Maluku,Bali, dan Sumatera Selatan (masing-masing 1 kasus).
Ancaman terhadap Pembela Lingkungan cenderung meninggi tahun demi tahun, terutama pada periode kedua Pemerintahan Jokowi yang konsisten meningkat tahun demi tahun. Tahun-tahun menjelang pemilu juga menunjukkan tren meningkatnya ancaman terhadap Pembela Lingkungan. Indonesia saat ini sedang bersiap menghadapi Pemilu 2024 yang mana tidak hanya pemilihan presiden dan parlemen baik pusat maupun daerah, tapi juga pemilihan kepala daerah serentak di 548 daerah, sehingga sangat mungkin berimbas pada meningkatnya ancaman terhadap Pembela Lingkungan hingga akhir tahun 2024.
Hampir separuh (53 dari 126) kasus ancaman terhadap Pembela Lingkungan terjadi pada sektor tambang & energi. Pengembangan perkebunan menjadi penyumbang kedua terbesar (34 kasus), disusul pencemaran lingkungan 15 kasus dan kehutanan (13 kasus), perairan dan kelautan (5 kasus).
Diolah dari berbagai sumber, baik yang tersedia di ruang publik maupun melalui komunikasi dengan parapihak yang menyaksikan/mengalami ancaman.
Kriminalisasi merupakan jenis ancaman terbanyak yang dialami Pembela Lingkungan di Indonesia, mencapai 60% (79 dari 126 kasus). Kriminalisasi ini tidak selalu berupa vonis majelis hakim melalui pengadilan, tapi juga penetapan sebagai tersangka oleh kepolisian. Padahal perjuangan yang dilakukan oleh Pembela Lingkungan mesti dilihat sebagai upaya mempertahankan dan melindungi lingkungan agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah.
Kriminalisasi merupakan jenis ancaman terbanyak yang dialami Pembela Lingkungan di Indonesia, mencapai 60% (79 dari 126 kasus). Kriminalisasi ini tidak selalu berupa vonis majelis hakim melalui pengadilan, tapi juga penetapan sebagai tersangka oleh kepolisian. Padahal perjuangan yang dilakukan oleh Pembela Lingkungan mesti dilihat sebagai upaya mempertahankan dan melindungi lingkungan agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah.