English Indonesia
  • ABOUT
    ENVIRONMENTAL DEFENDER THIS SITE
  • RESOURCES
    REPORT REGULASI
  • CASES
  • ACTION
  • ALERTA
  • |

Sudahlah Kebun digusur, Sumardi juga di kriminalisasi

Kalsel, Apr 2024— Malang nian nasib Sumardi, petani 63 tahun itu dilaporkan oleh PT Merge Mining Industri (MMI) dengan tuduhan melakukan tindak pidana pengancaman terhadap karyawannya. Kejadian bermula ketika operator Excavator milik PT MMI melakukan land clearing dan mengakibatkan 3000 batang singkong dan 47 pohon pisang milik Sumardi rusak. Sumardi meminta pertanggungjawaban namun tidak digubris dengan baik hingga terjadi pertengkaran. Sumardi dilaporkan ke Kepolisian. Perkara berproses hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Martapura. Sumardi ditetapkan sebagai Tersangka dengan status tahanan kota. Pada 20 November 2024, Pengadilan menjatuhkan vonis bersalah dan Sumardi dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.

Warga Poco Leok Kembali Menjadi Korban Kekerasan Aparat

NTT, Okt 2024. Pemerintah dan PLN terus melanjutkan rencana perluasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu ke Poco Leok. Kali ini, aparat keamanan gabungan—terdiri dari TNI, Kepolisian, dan Satpol PP—dikerahkan untuk mengamankan proyek tersebut. Penggunaan kekuatan aparat yang berlebihan menyebabkan intimidasi, penganiayaan, dan penangkapan terhadap warga Poco Leok yang menolak proyek ini. Setidaknya tiga warga Poco Leok dan satu jurnalis telah ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Protes Akses Jalan Tani di Pakai PT HIIP, 5 warga Ambunu digugat ke Pengadilan

Sulsel, Agus 2024. Lima warga Desa Anumbu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menghadapi kriminalisasi setelah memprotes perampasan akses jalan tani oleh PT Indonesia Huabau Industrial Park (IHIP) pada 15 Juni 2024. Selain menghadapi gugatan perdata senilai Rp 14 miliar, mereka juga dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang tentang Jalan. Protes tersebut dilakukan warga karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan hilangnya akses menuju perkebunan mereka. Lima warga yang terlibat dalam kasus ini adalah Rahman Landanu, Safaat, Imran S. Lasandra, Suriyon Hamid, dan Hamdan.

Aktivis Meratus Meninggal karena Tikaman Pisau

Kalsel, Juli 2024—Arbaini ditemukan tewas dengan 11 luka tusukan. Abah Nateh panggilan akrab Arbaini merupakan aktivis lingkungan yang gigih mempertahankan lingkungan Metarus. Sejak 2017, Abah Nateh vocal menolak aktivitas tambang PT Mantimin Coal Mining (MCM) di pegunungan Meratus. Akibat aktivitas tersebut, ia sering mendapatkan intimidasi dan teror. Menurut Kepolisian, Abah Nateh tewas setelah ditusuk oleh Irwansyah Alias Kai Ibus pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 pukul 08.00 Wita karena kesal sering dinasihati.

Anggota Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas diculik

Sumut, Juli 2024. Tomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita, Parndo Tamba, Prando Tamba, Hitman Gogo Ambarita dan Kwin Ambarita diculik oleh orang tidak dikenal jam 03.00 dini hari. Mereka diborgol dan diseret paksa ke dalam mobil truk coltdiesel, diduga mobil PT Toba Pulp Lestari (TPL). Tmson Cs merupakan anggota masyarakat adat Lamtoras Sihaporas yang telah lama berjuang mempertahankan tanah adat mereka dari ekspansi PT TPL. Intimidasi, ancaman, hingga kriminalisasi menjadi bagian dari pengalaman panjang mereka dalam melawan perampasan lahan oleh perusahaan.

Petani Pakel Banyuwangi kembali di Tangkap

Jatim, Jun 2024. Muhriyono, warga Dusun Krajan, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dijemput paksa oleh beberapa orang yang tidak dikenal pada hari Minggu 9/6/2024. Keberadaannya baru diketahui besoknya setelah mendatangani Mapolresta Banyuwangi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pengeroyokan anggota tim keamanan PT Bumi Sari Maju Sukses. Berdasarkan keterangan warga, pihak perusahaanlah yang memulai intimidasi dan ancaman serta melakukan perampasan terhadap tanah warga.

Gustina Salim Rambe Dibui karena Protes kepada PT Pulo Padang Sawit Permai.

Sumut, Mei 2024. Gustina Salim Rambe dan lima orang warga lainnya ditangkap oleh Polisi Labuhanbatu atas aksi penghadangan truk pengangkut sawit milik PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP). Dari 6 orang yang ditangkap hanya Tina, panggilan Gustina Salim Rambe yang ditahan, 5 warga lainnya dilepaskan oleh Polisi. Tina ditahan dengan tuduhan melakukan tindakan kekerasan terhadap anggota polisi yang melakukan pengamanan PT PPSP. Tidak berapa lama dari penangkapan, perkara Tina dilimpahkan ke pengadilan, dan pengadilan menjatuhkan vonis selama 5 (lima) Bulan, 21 (dua puluh satu) Hari.

Bersaksi di Pengadilan, Pakar Karhutla Digugat oleh Korporasi Perusak Lingkungan

Bogor, 10 Januari 2024 — Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, pakar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi saksi ahli untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam perkara Nomor 393.Sus-LH/2016/PN.Rhl, digugat secara perdata oleh PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) setelah memberikan keterangan ilmiah terkait kewajiban pemulihan atas kebakaran di lahan konsesi perusahaan tersebut. Gugatan ini dipandang sebagai bentuk serangan terhadap partisipasi publik atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yang bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Namun, pada 17 Januari 2024, PT JJP akhirnya mencabut gugatan tersebut.

Penjaga Mangrove Ditangkap Paksa, Polisi Langkat Dituding Kriminalisasi Warga

Sumut, Apr 2024-Ilham Mahmudi, bersama dua rekannya, Syafii dan Taupik, ditangkap paksa oleh Kepolisian Langkat, Sumatera Utara, pada April 2024 tanpa surat perintah penangkapan, setelah mereka merobohkan bangunan milik perambah yang dibangun di atas kawasan hutan lindung mangrove di Desa Kwala Langkap; padahal, tindakan itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan warga terhadap ekspansi kebun sawit ilegal yang mengancam ekosistem pesisir, sementara ketiganya justru dijerat dengan tuduhan pengrusakan properti.

Ketua Adat Dolok Parmonangan Ditangkap Paksa

Sumut, Mar 2024-Sorbatua Siallagan, Ketua Adat Dolok Parmonangan, ditangkap paksa oleh polisi berpakaian preman tanpa surat perintah saat membeli pupuk bersama istrinya pada Maret 2024, dan kini ditahan atas dugaan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah menyusul konflik lahan berkepanjangan antara masyarakat adat dan PT Toba Pulp Lestari.

Lagi, Petani Pakel Dikeroyok oleh Suruhan PT Bumi Sari Maju Sukses

Jawa Timur, Maret 2024 — Sebanyak 30 petani di Desa Pakel mengalami pengeroyokan oleh orang-orang suruhan PT Bumi Sari Maju Sukses (PT BSMM). Kejadian bermula saat kelompok tersebut merusak pondok dan kebun milik warga, yang memicu perlawanan dari masyarakat. Berdasarkan data, lahan yang dikelola petani tidak termasuk dalam wilayah HGU milik PT BSMM. Sebelumnya, warga juga kerap mengalami intimidasi dan teror dari preman serta tim keamanan perusahaan. Meskipun masyarakat telah melaporkan ancaman tersebut ke pihak kepolisian, tidak ada tindak lanjut hingga akhirnya terjadi aksi kekerasan ini.

Tolak Lahan Dijadikan Bandara IKN, 9 Petani Saloloang Ditangkap Polisi

Kalimantan Timur, Februari 2024 — Sebanyak sembilan petani asal Saloloang, yakni Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut, dan Abdul Sahdan, ditangkap dan ditahan oleh Polres Penajam Paser Utara atas tuduhan menghalangi alat berat proyek bandara Ibu Kota Negara (IKN) dan membawa senjata tajam berupa mandau. Penangkapan ini menjadikan mereka sebagai warga pertama yang ditahan terkait proyek strategis nasional di kawasan IKN. Padahal, aksi para petani tersebut bertujuan mempertahankan tanah mereka agar tidak diambil alih untuk pembangunan bandara.

Melindungi tanah adatnya, warga Pulau Rempang direpresi polisi

Kepulauan Riau, Sept 2023—43 penduduk Galang dan Rempang ditangkap polisi, 34 di antaranya dijadikan tersangka, menyusul penolakan warga terhadap Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City di tanah leluhur mereka. Penangkapan ini terjadi saat warga menolak aparat TNI dan Polri yang memaksa masuk lokasi mengawal pemasangan patok Eco City.

Melindungi hutan adat, 3 warga Simpang Hulu dikriminalisasi

Kalimantan Barat, Agust 2023—Mendapati perusahaan HTI PT Mayawana Persada membabat hutan sakral mereka, masyarakat adat Simpang Hulu, Ketapang menyita kunci belasan buldoser yang sedang beroperasi dan menyerahkannya ke kepolisian setempat. Tapi, tak lama berselang tiga tokoh mereka dijadikan tersangka oleh Polda Kalbar dengan dugaan perusakan bibit tanaman Mayawana.

Menolak hutan dijadinkan PSN, penduduk Air Bangis direpresi

Sumatera Barat, Agust 2023—Penduduk Air Bangis, Kab. Pasaman Barat, menolak wilayah kelola mereka dijadikan pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional. Sekitar 1.500 warga pun berunjuk rasa. Tapi, saat mereka sedang beribadah di sela demonstrasi polisi merepresi, termasuk menangkap belasan di antaranya.

Tiga pembela lingkungan Wadas dipanggil polisi

Purworejo, 26 Juli 2021--Polres Purworejo memanggil tiga pejuang lingkungan Wadas pada 26 Juli 2021. Ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengancaman dengan senjata tajam di Perkebunan Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo pada 14 Juli 2021.

Menolak tambang, 3 penduduk dipidana di Banyuwangi

Banyuwangi, 27 Mei 2021—Tiga orang penduduk Desa Alasbuluh, Kecamatan Wingsero, Banyuwangi dihukum penjara 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi karena merintangi pertambangan PT Rolas Nusa Tambang, bersama ratusan warga, menolak kegiatan pertambangan perusahaan ini karena merusak lingkungan desanya.

Mempertahankan hutan adat belasan masyarakat Natumingka luka

Toba, 18 Mei 2021—Belasan masyarakat adat Natumingka, Kabupaten Toba, Sumatera Utara menderita luka akibat bentrok dengan pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL). Bentrok terjadi karena perusahaan ini memaksakan menanam ekaliptus pada areal yang dipertahankan sebagai wilayah adat oleh masyarakat.

Menolak sawit, 3 tokoh adat Dayak ditangkap polisi

Kutai Timur, 27 Februari 2021—Tiga orang tokoh adat Dayak Modang Long Wai dijemput paksa oleh Polres Kutai Timur. Aksi polisi ini menyusul protes damai masyarakat terhadap perkebunan sawit PT Subur Abadi Wana Agung, anak usaha Tri Putra Grup, pada 30 Januari 2021. Masyarakat adat ini menolak hutan mereka dikonversi menjadi sawit.

Situs ini didedikasikan untuk peningkatan keselamatan Pembela Lingkungan. Memuat database ancaman terhadap Pembela Lingkungan, dan berbagai informasi yang relevan dengan perbaikan keselamatannya.

© Auriga Nusantara. Hak cipta dilindungi undang-undang.