Kalimantan Timur, Februari 2024 — Sebanyak sembilan petani asal Saloloang, yakni Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut, dan Abdul Sahdan, ditangkap dan ditahan oleh Polres Penajam Paser Utara atas tuduhan menghalangi alat berat proyek bandara Ibu Kota Negara (IKN) dan membawa senjata tajam berupa mandau. Penangkapan ini menjadikan mereka sebagai warga pertama yang ditahan terkait proyek strategis nasional di kawasan IKN. Padahal, aksi para petani tersebut bertujuan mempertahankan tanah mereka agar tidak diambil alih untuk pembangunan bandara.