Konferensi III Public Interest Lawyer Network (PIL-Net)


Jaringan pengacara publik dan NGO yang dibentuk sebagai wadah pendampingan masyarakat menghadapi kasus hukum struktural atau tekanan pemerintah dan/atau korporasi.


Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) Indonesia menyelenggarakan Konferensi III pada 15 Juni 2023 di Hotel Onih Bogor. Melalui konferensi yang dihadiri puluhan pengacara publik dari seantero Indonesia dan sejumlah organisasi masyarakat sipil ini dilaksanakan regenerasi kepengurusan PILNET, juga diputuskan program strategis PILNET hingga 2026. Sekar Banjaran Aji, aktivis Greenpeace Indonesia, dikukuhkan sebagai Koordinator Pengurus, dan Samaratu Fuad (PBHI Sumatera Barat) sebagai Ketua Dewan Etik. Adapun ELSAM, HuMa Indonesia, Sawit Watch, Gemawan, Greenpeace Indonesia dan Trend Asia sebagai badan pengampu (tempat di mana PIL-Net bersekretariat).

PIL-Net merupakan jaringan pengacara publik dan organisasi masyarakat sipil yang dibentuk sebagai wadah pendampingan masyarakat, bukan individu, yang menghadapi kasus hukum struktural atau tekanan pemerintah dan atau korporasi. Saat ini PIL-Net memfokuskan diri pada pelanggaran HAM, konflik sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH), dan pendampingan hukum masyarakat adat dan komunitas lokal (indigenous people and local community - IPLCs). 

PIL-Net Indonesia didirikan tahun 2007, dan dideklarasikan secara terbuka pada 5 Agustus 2010. Saat deklarasi tersebut, Wahyu Wagiman–saat itu aktivis ELSAM, terpilih sebagai kordinator pengurus; dan ELSAM, Sawit Watch, HuMA, Walhi, dan Lembaga Gemawan ditetapkan sebagai badan pengampu. Konferensi II diselenggarakan tahun 2014 sekaligus mengukuhkan Andi Muttaqin sebagai koordinator pengurus dengan anggota Erwin Natosmal Oemar, Eep Saepulloh, Sinung Karto, dan Sandoro Purba; dan Samaratul Fuad sebagai ketua dewan etik, beranggotakan Hermansyah, Herlambang Perdana, Maharani Siti Sopia, dan Muhammad Rusdi.

Sejak dideklarasikan, PIL-Net telah banyak mendampingi masyarakat adat dan komunitas lokal menghadapi kasus hukum yang menimpa mereka, turut mengajukan judicial review regulasi yang mengancam eksistensi IPLCs dalam pengelolaan SDA-LH, hingga mengirim serangkain amicus curiae pada kasus-kasus yang relevan dalam persidangan di Indonesia. 

Pada Konferensi III ini, PIL-Net juga menyepakati penambahan 22 pengacara publik dan berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk Auriga Nusantara, sebagai anggota baru.