ALERTA! Melindungi tanah adatnya, warga Pulau Rempang direpresi polisi

ENVIRONMENTAL DEFENDER CASES

Sebaran ancaman terhadap pembela lingkungan 2014 - Desember 2024

Ancaman terhadap pembela lingkungan tersebar di seluruh pulau besar di Indonesia. Berdasarkan dokumentasi Auriga, sepanjang tahun 2014 hingga 2024 tercatat sebanyak 158 kasus. Kasus terbanyak terjadi di Jawa (42 kasus) dan Sumatera (41 kasus), disusul oleh Sulawesi (26 kasus), Kalimantan (25 kasus), Bali dan Nusa Tenggara (16 kasus), Kepulauan Maluku (5 kasus), serta Tanah Papua (3 kasus).

Ancaman ini hampir terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Beberapa provinsi dengan jumlah kasus tertinggi antara lain Sumatera Utara (16 kasus); Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur (masing-masing 11 kasus); Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Jakarta (masing-masing 10 kasus); Jawa Barat (9 kasus); Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Timur (masing-masing 7 kasus); serta Sulawesi Selatan (6 kasus). Sementara itu, provinsi dengan 4 kasus masing-masing adalah Bengkulu, Jambi, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatera Barat. Adapun provinsi dengan jumlah kasus lebih sedikit meliputi Aceh (2 kasus), serta Riau, Papua, Papua Barat, Maluku, Bali, dan Sumatera Selatan (masing-masing 1 kasus)

Jumlah ancaman terhadap pembela lingkungan 2014 - Desember 2024

Ancaman terhadap Pembela Lingkungan cenderung meninggi tahun demi tahun, terutama pada periode kedua Pemerintahan Jokowi yang konsisten meningkat tahun demi tahun. Tahun-tahun menjelang pemilu juga menunjukkan tren meningkatnya ancaman terhadap Pembela Lingkungan. Sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 24 kasus yang dialami oleh pembela lingkungan. Jumlah ini bisa jadi angkanya lebih tinggi dari yang tercatat, karena banyak kasus- kasus yang terjadi di daerah yang tidak terekam oleh media, maupun oleh lembaga yang melakukan advokasi masyarakat.

Ancaman terhadap pembela lingkungan berdasar sektor 2014 - Desember 2024

Seperti tahun-tahun sebelumnya, sektor pertambangan dan energi masih menempati posisi teratas yang paling mengancam pembela lingkungan. Dari 158 kasus, 69 di antara terjadi di sektor pertambangan dan energi. Sektor perkebunan menjadi penyumbang kedua terbesar (39 kasus), disusul sektor kehutanan (19 kasus), agraria/tanah adat (14 kasus), perikanan dan maritim (9 kasus), dan lingkungan hidup (8 kasus).

Jenis Ancaman terhadap Pembela Lingkungan 2014- Desember 2024

KKriminalisasi merupakan jenis ancaman terbanyak yang dialami Pembela Lingkungan di Indonesia, mencapai 62,7% (99 dari 158 kasus). Kriminalisasi ini tidak selalu berupa vonis majelis hakim melalui pengadilan, tapi juga penetapan sebagai tersangka oleh kepolisian. Padahal perjuangan yang dilakukan oleh Pembela Lingkungan mesti dilihat sebagai upaya mempertahankan dan melindungi lingkungan agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah.