Zenzi, Kritikan Dibalas Tuduhan Narkoba


Zenzi Suhadi dan sejumlah aktivis Walhi diduga dikriminalisasi polisi. Mereka vokal mengkritik kebijakan pemerintah dalam dua tahun terakhir.


Juli, 2020--Satu jam sebelum tengah malam, pada 23 Juli tahun lalu. Di sebuah rumah di Jalan Sarbini I, Jakarta Timur, udara yang sudah pekat oleh rasa kantuk mendadak ambyar. Serombongan polisi tiba-tiba masuk ke rumah itu. 

”Mana Zenzi,” tanya salah seorang polisi. Nadanya menunjukkan ia tak mau dibantah. 

Yang punya nama terperanjat. Sambil berdiri, Zenzi Suhadi, aktivis Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mencoba mengenali mereka. Gagal—ia tak kenal mereka satupun. Seorang polisi, masih muda, mendekat. Polisi itu menyebutkan asal kesatuannya: Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Ia juga menyampaikan maksudnya: untuk menggeledah rumah Zenzi, demi mencari narkotik (narkoba). Tapi, ada yang tak dapat ditunjukkan polisi itu: surat perintah penggeledahan yang keberadaannya dijamin UU untuk menjamin hak asasi seseorang atas rumah kediamannya, juga agar penggeledahan tidak disalahgunakan.

Tapi Zenzi tak punya banyak kesempatan mempersoalkan surat tersebut. Soalnya, sepersekian menit kemudian polisi sudah berdiri melingkari Zenzi di ruang tamu. Seorang di antaranya merampas ponsel di tangannya. Polisi lainnya tanpa minta izin lebih dulu naik ke lantai dua. Seluruh ruangan dua lantai di Kelurahan Makassar tersebut diobrak-abrik. 

Polisi juga menyuruh Zenzi berkemih. Urinnya harus diperiksa. Untunglah kandung kemihnya dapat bekerja cepat, mungkin karena diperintah polisi, tengah malam pula. 

Sekitar 45 menit kemudian, para polisi itu pulang tanpa buah tangan. Di rumah Zenzi tak ditemukan barang bukti narkoba. Hasil tes narkoba di urin Zenzi juga negatif. 

Namun bagi Zenzi, penggerebekan itu menyatukan kepingan kejadian-kejadian sebelumnya sepanjang Juli. Dua pekan sebelumnya, mobilnya mendadak digeledah oleh polisi ketika hendak menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Merak, Banten. Alasannya, lagi-lagi, untuk mencari narkoba. Whatsapp-nya juga pernah tidak bisa diakses dari web. Yang muncul di layar laptopnya hanya sederet koding.

Ia menduga semua kejadian tersebut terkait kegiatannya bersama Walhi, yang kerap mengkritik pelbagai kebijakan timpang pemerintah yang memperparah krisis iklim, penghancuran hutan, dan perusakan ekosistem lingkungan hidup. Zenzi—kini Kepala Departemen Advokasi WALHI—pernah memimpin protes kebijakan izin ekspor benih benur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kebijakan tersebut dianggap bisa melenyapkan rantai makanan sejumlah jenis ikan langka. Belakangan, Edhy diketahui terlibat korupsi dalam kebijakan tersebut.

Zenzi juga getol menolak pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dia mengatakan aturan-aturan sapu jagat dalam UU Omnibus Law itu sebagai restu pemerintah terhadap korporasi untuk menjadi persekutuan dagang mirip VOC di zaman Hindia Belanda. Apalagi ketentuan Omnibus Law mengakomodir impunitas atas kejahatan yang pernah dilakukan perusahaan dalam konteks perusakan lingkungan. Atas dasar itu semua, Zenzi terjun dalam gelombang gerakan penolakan pengesahan aturan itu. Ia aktif dalam rapat-rapat yang membahas pasal demi pasal Omnibus Law bersama koalisi masyarakat sipil.

Rencana pemindahan ibu kota negara juga menjadi perhatiannya. Ia menyebut kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut berpotensi merusak hutan di Penajem Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Apalagi, kebijakan ini diambil tanpa melibatkan publik. Untuk menolak rencana tersebut, Zenzi memobilisasi jaringannya di Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Timur. 

Jadi, bagi Zenzi, narkoba hanya alat pemerintah untuk mengkiminalisasi dirinya. Dugaan ini kian kuat karena dua aktivis Walhi lainnya mengalami nasib serupa, hanya sepekan setelah peristiwa di rumahnya. Keduanya adalah Muhammad Al Amien, Direktur WALHI Sulawesi Selatan, dan Yohana Tiko, Direktur WALHI Kalimantan Timur.

Tentu saja Zenzi dan WALHI melawan. Tim pendamping hukum Zenzi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penggeledahan di luar prosedur. Targetnya untuk membuktikan adanya upaya kriminalisasi melalui alat negara untuk membungkam kritik para aktivis pembela lingkungan hidup. Namun, Hakim Tunggal Fauziah Harahap menolak permohonan tersebut. Ia menganggap tindakan polisi bukan penggeledahan, melainkan wawancara untuk menggali informasi. 

Kuasa hukum Zenzi, Ronald M Siahaan, juga melaporkan kasus ini ke Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), agar mereka mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan polisi. Mereka juga melapor kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian. Namun, hingga tulisan ini dibuat, kasus kritik Zenzi yang berbalas narkotik itu tak nampak ditindaklanjuti.