Protokol Keamanan Environmental Defender: konsultasi Kalimantan


Draft protokol keamanan dikonsultasikan dengan masyarakat sipil Kalimantan Tengah dan Walhi se-Kalimantan.


Palangkaraya, 25-26 Februari 2020—setelah sebelumnya di Sumatera, draft protokol kemaanan pembela lingkungan dikosultasikan kepada masyarakat sipil dari setiap provinsi Kalimantan. Selain Walhi setiap provinsi di Kalimantan, acara ini dihadiri juga oleh Green of Borneo, Save Our Borneso, LBH Palangka Raya, AMAN Kalimantan Tengah, Yayasan Petak Danum, JPIC Kalimantan, Pokker SHK, Yayasan Betang Borneo, Lembaga Dayak Panarung, dan Solidaritas Perempuan Mamut Menteng.

Ancaman terhadap pembela lingkungan relatif tinggi di Kalimantan. Sebagai misal, penangkapan Anyun, Yohanes Singkul, dan Bethyawan oleh polisi di Kalimantan Barat pada 2014 sehubungan dengan aktivitas ketiganya membela lingkungan dari kegiatan perusahaan sawit PT Swadaya Multi Prakarsa, anak usaha First Resources. Atau, serbuan preman ke kantor Jatam Kaltim pada 2016 yang patut diduga terhubung dengan upaya organisasi ini membela lingkungan dari perusakan lebih jauh oleh perusahaan tambang batubara PT Multi Harapan Utama.

Terhadap draft protokol, para peserta memberi banyak masukan penting, seperti protokol keamanan digital, protokol keamanan investigasi, usulan safe house, dan sebagainya. Auriga Nusantara selanjutnya merumuskan masukan-masukan menjadi protokol keamanan yang diharapkan menjadi rujukan/pegangan oleh pembela lingkungan.