Amicus Curiae Kasus Bongku


Mengelola tanah leluhurnya, Bongku ditangkap petugas anak usaha Sinarmas Grup. Amicus curiae pun diajukan bagi Bongku.


Bersimpati dan mendukung Bongku (58 tahun), warga Komunitas Adat Sakai, Riau, atas ketidakadilan yang menimpanya mengakibatkan Auriga Nusantara mengajukan amicus curiae (sahabat peradilan) pada sidang di PN Bengkalis. Amicus yang disusun oleh 2 staf lembaga ini disampaikan dan dibacakan pada sidang pembelaan (pleidoi) oleh penasehat hukum Bongku.

Pada 3 November 2019 Satpam PT Arara Abadi, anak usaha Sinarmas Grup, menangkap Bongku (58 tahun), seorang warga Komunitas Adat Sakai, Riau. Menuduh Bongku menebang tanaman akasia dan ekaliptus, mereka menggelandangnya ke tahanan polisi.

Empat bulan berselang, Bongku dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 500 oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bengkalis. Jaksa menuduh Bongku melanggar Pasal 82 Huruf (c), Undang Undang 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang berbunyi: “Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah … dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun … serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta …”

Padahal, yang dilakukan Bongku adalah bertanam ubi, salah satu makanan pokoknya, pada setengah hektare tanah leluhur Sakai. Namun, tanpa persetujuan Komunitas Adat Sakai, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan izin konversi hutan menjadi akasia dan atau ekaliptus PT Arara Abadi.
UU P3H ini sendiri sedari awal sudah ditentang karena membuka ruang ketidakadilan terhadap masyarakat dalam dan sekitar hutan. Apalagi, penatabasan kawasan hutan Indonesia hingga saat ini belum sepenuhnya selesai. Terhadap kekhawatiran ini, Auriga Nusantara, yang saat itu masih bernama Yayasan Silvagama, bersama Masyarakat Hukum Adat Nagari Guguk Malalo, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Walhi, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sawit Watch, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2014 mengajukan judicial review terhadap undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi.

Meski pembelaan gigih berdasar fakta-fakta lapangan telah diajukan, demikian juga amicus ini, pada 18 Mei 2018 Hakim PN Bengkalis memvonis Bongku satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sungguh preseden buruk peradilan dan penerapan UU P3H!