Menolak tambang, 3 penduduk dipidana di Banyuwangi



Banyuwangi, 27 Mei 2021—Tiga orang penduduk Desa Alasbuluh, Kecamatan Wingsero, Banyuwangi dihukum penjara 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi karena merintangi pertambangan PT Rolas Nusa Tambang, milik PTPN XII dan RNM. Mereka, bersama ratusan warga, menolak kegiatan pertambangan perusahaan ini karena merusak lingkungan desanya.