Ancaman ED

( 2014 - 9 Desember 2025 )

Ancaman terhadap pembela lingkungan tersebar di seluruh pulau besar di Indonesia. Berdasarkan dokumentasi Auriga, sepanjang tahun 2014 hingga (9 Desember) 2025 tercatat sebanyak 189 kasus dengan total pembela lingkungan yang menjadi korban sebanyak 1090 individu. Kasus terbanyak terjadi Sumatera dengan 51 kasus, di Jawa sebanyak 49 kasus, di Sulawesi sebanyak 31 kasus, di Kalimantan sebanyak 27 kasus, Bali dan Nusa Tenggara tercatat 20 kasus, Kepulauan Maluku sebanyak 8 kasus, dan di Tanah Papua sebanyak 3 kasus.

Ancaman ini hampir terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Beberapa provinsi dengan jumlah kasus tertinggi antara lain Sumatera Utara 20 kasus; Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur (masing-masing 15 kasus); Jawa Timur 12 kasus, Jawa Barat dan Kalimantan Tengah (masing-masing 11 kasus), DKI Jakarta dan Sulawesi Tengah (masing-masing 10 kasus), Sulawesi Utara 9 kasus, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara (masing-masing 7 kasus), Bengkulu dan Maluku Utara (masing-masing 6 kasus), Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau (masing-masing 5 kasus), Jambi, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat (masing-masing 4 kasus), Aceh 3 kasus, Maluku, Papua Barat, dan Riau (masing-masing 2 kasus), Banten, Lampung, Papua, Sulawesi Barat, dan Sumatera Selatan (masing-masing 1 kasus)

Jumlah Ancaman terhadap Pembela Lingkungan

( 2014 - 9 Desember 2025 )

Ancaman terhadap Pembela Lingkungan cenderung meninggi tahun demi tahun. Tidak terkecuali pada tahun-tahun pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran, hingga 9 Desember 2025 setidaknya tercatat 30 kasus yang terjadi. Angka ini lebih tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya. Arah kebijakan Pemerintah yang menempatkan komoditas sumber daya alam sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi dan hilirisasi industri menjadi salah satu penyebab tingginya angka ancaman dan kekerasan terhadap pembela lingkungan di Indonesia.

Jenis Ancaman terhadap Pembela Lingkungan

( 2014 - 9 Desember 2025 )

Penyalahgunaan proses hukum (Kriminalisasi dan gugatan perdata/SLAPP) merupakan jenis ancaman terbanyak yang dialami Pembela Lingkungan di Indonesia, mencapai 115 dari 189 kasus. Setelah itu kekerasan fisik sebanyak 27 kasus, intimidasi sebanyak 25 kasus, dan pembunuhan sebanyak 15 kasus, serta deportasi sebanyak 2 kasus.

Ancaman terhadap pembela lingkungan berdasar sektor

( 2014 - 9 Desember 2025 )

Seperti tahun-tahun sebelumnya, sektor pertambangan dan energi masih menempati posisi teratas yang paling mengancam pembela lingkungan. Dari 189 kasus, 81 di antara terjadi di sektor pertambangan dan energi. Sektor perkebunan menjadi penyumbang kedua terbesar (49 kasus), disusul sektor kehutanan (23 kasus), agraria/tanah adat (15 kasus), perikanan dan maritim (11 kasus), dan lingkungan hidup (11 kasus).