Aktivis Lingkungan Penolak Geotermal Ditemukan Tewas
Aktivis Lingkungan Penolak Geotermal Ditemukan Tewas

Nusa Tenggara Timur, September 2025 — Rudolfus Oktavianus Ruma ditemukan tewas dengan leher terikat di sebuah pondok bambu di Pantai Sikusima, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, NTT, pada 5 September 2025. Vian, demikian dia biasa disapa, selama ini aktif di lembaga Koalisi Kelompok Orang Muda untuk Perubahan Iklim (KOPI) dan dikenal vokal menolak proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (geotermal) di Flores. Penolakannya ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa proyek tersebut akan merusak lingkungan dan merenggut hak masyarakat adat setempat terhadap tanah ulayatnya.

Protes Damai terhadap Perusahaan Nikel, Warga Morowali Divonis Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Protes Damai terhadap Perusahaan Nikel, Warga Morowali Divonis Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Sulawesi Tengah, Juni 2025 — Pengadilan Negeri Poso memvonis 5 warga desa Topogaro dan Tondo, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali melakukan perbuatan hukum dengan menutup akses kendaraan perusahaan nikel PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT BTIIG) melalui jalan-jalan pertanian dan irigasi di desanya. PT BTIIG merupakan perusahan pengelola kawasan industri nikel Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP). Majelis Hakim menilai blokade jalan tersebut mengganggu lalu lintas perusahaan, padahal jalan-jalan tersebut bukan jalan utama dan merupakan areal pertanian dan peternakan warga, serta memiliki berbagai tempat keramat penduduk setempat.

Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis kembali digugat atas kesaksiannya di pengadilan
Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis kembali digugat atas kesaksiannya di pengadilan

Bogor, Juli 2025 — PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) menggugat dua ahli lingkungan dari IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis, di Pengadilan Negeri Cibinong atas kesaksian mereka dalam perkara kebakaran lahan tahun 2018. Gugatan perdata tersebut menuntut ganti rugi senilai Rp 364 miliar, terdiri atas Rp 273,98 miliar kerugian materiil dan Rp 90,68 miliar kerugian imateriil. Kasus ini menuai perhatian luas karena dinilai sebagai bentuk serangan balik perusahaan terhadap pakar yang memberikan keterangan ilmiah di pengadilan, sekaligus mengancam kebebasan akademik serta peran ahli dalam penegakan hukum lingkungan.

Kriminalisasi Masyarakat Adat: 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji Ditersangkakan Karena Protes Tambang Nikel
Kriminalisasi Masyarakat Adat: 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji Ditersangkakan Karena Protes Tambang Nikel

Halmahera Timur, Mei 2025 — Sebanyak 27 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, ditangkap Polda Maluku Utara saat menggelar protes menuntut pertanggungjawaban PT Position atas pengambilan paksa lahan adat untuk tambang nikel. Dari jumlah tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan membawa senjata tajam dan merintangi kegiatan perusahaan. Namun, kuasa hukum bersama tokoh masyarakat menilai penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat serta cara negara membungkam aspirasi rakyat yang menolak perampasan tanah ulayat mereka.

Warga Wayamli dan Yawanli Tolak Tambang, Brimob Tembakkan Gas Air Mata Tanpa Peringatan
Warga Wayamli dan Yawanli Tolak Tambang, Brimob Tembakkan Gas Air Mata Tanpa Peringatan

Halmahera Tengah, April 2025 — Aksi represif aparat kembali menyasar masyarakat yang menolak tambang, kali ini menimpa warga Desa Wayamli dan Yawanli, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, saat menggelar demonstrasi menuntut penghentian aktivitas tambang PT STS. Dalam aksi tersebut, warga mendesak pencabutan izin usaha pertambangan, pemulihan hak masyarakat adat dan lingkungan, serta pertanggungjawaban atas penggusuran kebun kelapa mereka di Dusun Memeli, Desa Pekaulang. Namun, bukannya dialog, puluhan personel Polres Halmahera Timur bersama 20–30 anggota Brimob dikerahkan untuk membubarkan massa. Sekitar pukul 16.00 WIT, setelah terjadi adu mulut dan saling dorong, aparat Brimob menembakkan gas air mata sebanyak 10 kali tanpa peringatan langsung ke arah kerumunan warga, mengakibatkan sejumlah orang terluka. Korban diantaranya Mulyadi Palangi yang terkena tiga tembakan di bahu dan lengan atas, Riski Boway di bagian kaki, dan Sulandra Asri pada jemari tangan. Tindakan represif ini tidak hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang turut serta dalam aksi.

Kriminalisasi Berlanjut di Sikka: Penasihat Hukum Masyarakat Adat Dilaporkan Perusahaan
Kriminalisasi Berlanjut di Sikka: Penasihat Hukum Masyarakat Adat Dilaporkan Perusahaan

Sikka, Maret 2025 — John Bala, penasihat hukum bagi 15 masyarakat adat Desa Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke Ditkrimum Polda NTT oleh Ephivanus Markus Nale Rimo, kuasa hukum PT Kristus Raja Maumere (PT Krisrama), dengan tuduhan penyerobotan tanah. Laporan ini muncul setelah delapan warga Suku Soge Natarmage–Goban Runut sebelumnya divonis 10 bulan penjara dalam sengketa tanah adat dengan perusahaan yang diklaim sebagai milik Keuskupan Maumere. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi lanjutan yang melemahkan perjuangan masyarakat adat mempertahankan tanah ulayat yang dianggap dirampas sejak lama, sekaligus memperlihatkan keberpihakan aparat kepolisian pada perusahaan ketimbang melindungi hak masyarakat.

Olong Ditangkap Paksa Demi Kepentingan Perusahaan
Olong Ditangkap Paksa Demi Kepentingan Perusahaan

Marowali Utara, Maret 2025 — Aparat Polsek Mori Atas dan Brimob bersama humas serta sekuriti PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) menangkap paksa Adhar Ompo alias Olong, petani Desa Peleru, saat memanen sawit di lahan yang telah ia kelola sejak 1990. Perusahaan mengklaim lahan tersebut masuk dalam HGU eks PTPN XIV, sedangkan Olong menegaskan itu haknya sendiri sehingga menimbulkan sengketa agraria sejak 2015 yang tak kunjung diselesaikan. Penangkapan dilakukan dengan kekerasan, di mana Olong dipukul, diborgol tanpa surat perintah, serta ponselnya dirampas sebelum dibawa ke Polres Morowali Utara. Peristiwa ini menuai kecaman karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi petani sekaligus mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap rakyat ketika aparat justru berpihak pada perusahaan.

Lima Pemuda Adat Manggarai Dilaporkan karena Tolak Geothermal
Lima Pemuda Adat Manggarai Dilaporkan karena Tolak Geothermal

Manggarai, Maret 2025 — Lima pemuda adat Manggarai, yakni Kriatianus Jaret, Maksimilianus Neter, Servasius Masyudi Onggal, Anus Sundur, dan Ferdianus Parles, dilaporkan Pemerintah Kabupaten Manggarai ke Polres dengan tuduhan merusak gerbang kantor bupati saat aksi damai menolak proyek Geothermal Ulumbu. Namun, berdasarkan keterangan warga, kerusakan gerbang justru terjadi akibat dorongan aparat kepada massa aksi dan bukan karena kesengajaan peserta demonstrasi. Kasus ini menuai kritik dari masyarakat yang menilai laporan tersebut sebagai upaya kriminalisasi dan rekayasa hukum untuk membungkam suara kritis terhadap proyek yang dianggap mengancam lingkungan serta ruang hidup warga adat.

Aksi Damai Warga Bandar Lampung Berujung Kekerasan Aparat
Aksi Damai Warga Bandar Lampung Berujung Kekerasan Aparat

Bandar Lampung, April 2025 — Selama dua hari berturut-turut, warga Bandar Lampung menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota untuk menuntut solusi atas banjir yang terus merendam pemukiman mereka. Aksi damai yang dipimpin oleh Wahyu selaku juru bicara warga ini semula ditujukan untuk mendesak pemerintah daerah agar memberikan langkah nyata, bukan sekadar kunjungan simbolis dan bantuan nasi bungkus saat liputan media berlangsung. Namun, bukannya jawaban atau solusi, warga justru berhadapan dengan tindakan represif aparat Satpol PP yang membubarkan aksi dengan kekerasan. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan luka fisik bagi peserta aksi, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi serta hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sementara pemerintah daerah dinilai gagal menunjukkan keberpihakan pada rakyat yang terdampak banjir.

 

Protes warga Cibetus dibalas penangkapan massal
Protes warga Cibetus dibalas penangkapan massal

Banten, Pada Februari 2025, sebanyak 15 warga Kampung Cibetus, Padarincang, Serang, Banten, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (menurut data AHU perusahaan dimiliki oleh Sumet Jiaravanon, konglomerat terkaya dari Thailand). Laporan itu berkaitan dengan dugaan perusakan fasilitas peternakan pada 24 November 2024, yang dipicu kemarahan warga akibat dampak lingkungan dan kesehatan dari aktivitas usaha tersebut. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan atas persoalan yang mereka hadapi, warga justru dijerat hukum, sehingga penangkapan ini memicu sorotan publik sebagai dugaan kriminalisasi terhadap warga Cibetus.

Alih-alih penindak penyerang, Polisi malah jadikan 3 warga Rempang sebagai tersangka
Alih-alih penindak penyerang, Polisi malah jadikan 3 warga Rempang sebagai tersangka

Rempang, Pada Januari 2025, tiga warga Pulau Rempang -Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54)- ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait bentrokan antara warga yang menolak proyek strategis nasional Rempang Eco-City dengan tim keamanan PT Makmur Elok Graha (MEG) pada 17–18 Desember 2024 di Sembulang Hulu. Bentrokan bermula dari pengrusakan selebaran dan poster penolakan proyek yang kemudian berujung penyerangan hingga menimbulkan korban luka. Namun, alih-alih menindak pelaku penyerangan, kepolisian justru menetapkan warga sebagai tersangka, yang kemudian memicu sorotan publik terhadap dugaan kriminalisasi warga dalam kasus Rempang.

 

Kriminalisasi ahli lingkungan Mencuat dalam Kasus Korupsi Tambang Timah
Kriminalisasi ahli lingkungan Mencuat dalam Kasus Korupsi Tambang Timah

Bangka Belitung, Pada Januari 2025, ahli lingkungan Bambang Hero Sahardjo dilaporkan ke polisi oleh Ketua DPD Putra-Putri Tempatan Bangka Belitung, Andi Kusuma. Laporan itu terkait kesaksian Bambang dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT Timah. Atas permintaan Kejaksaan Agung, Bambang menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di Bangka Belitung dengan nilai mencapai Rp271 triliun. Hasil tersebut dipersoalkan oleh Andi yang menuduh Bambang memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur Pasal 242 KUHP. Kasus ini memicu perhatian publik karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan yang dilindungi oleh undang-undang.

Menolak sawit, 3 tokoh adat Dayak ditangkap polisi
Menolak sawit, 3 tokoh adat Dayak ditangkap polisi

Kutai Timur, 27 Februari 2021—Tiga orang tokoh adat Dayak Modang Long Wai dijemput paksa oleh Polres Kutai Timur. Aksi polisi ini menyusul protes damai masyarakat terhadap perkebunan sawit PT Subur Abadi Wana Agung, anak usaha Tri Putra Grup, pada 30 Januari 2021. Masyarakat adat ini menolak hutan mereka dikonversi menjadi sawit.

Mempertahankan hutan adat belasan masyarakat Natumingka luka
Mempertahankan hutan adat belasan masyarakat Natumingka luka

Toba, 18 Mei 2021—Belasan masyarakat adat Natumingka, Kabupaten Toba, Sumatera Utara menderita luka akibat bentrok dengan pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL). Bentrok terjadi karena perusahaan ini memaksakan menanam ekaliptus pada areal yang dipertahankan sebagai wilayah adat oleh masyarakat.

Menolak tambang, 3 penduduk dipidana di Banyuwangi
Menolak tambang, 3 penduduk dipidana di Banyuwangi

Banyuwangi, 27 Mei 2021—Tiga orang penduduk Desa Alasbuluh, Kecamatan Wingsero, Banyuwangi dihukum penjara 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi karena merintangi pertambangan PT Rolas Nusa Tambang, bersama ratusan warga, menolak kegiatan pertambangan perusahaan ini karena merusak lingkungan desanya.

Tiga pembela lingkungan Wadas dipanggil polisi
Tiga pembela lingkungan Wadas dipanggil polisi

Purworejo, 26 Juli 2021--Polres Purworejo memanggil tiga pejuang lingkungan Wadas pada 26 Juli 2021. Ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengancaman dengan senjata tajam di Perkebunan Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo pada 14 Juli 2021.

Menolak hutan dijadinkan PSN, penduduk Air Bangis direpresi
Menolak hutan dijadinkan PSN, penduduk Air Bangis direpresi

Sumatera Barat, Agust 2023—Penduduk Air Bangis, Kab. Pasaman Barat, menolak wilayah kelola mereka dijadikan pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional. Sekitar 1.500 warga pun berunjuk rasa. Tapi, saat mereka sedang beribadah di sela demonstrasi polisi merepresi, termasuk menangkap belasan di antaranya.

Melindungi hutan adat, 3 warga Simpang Hulu dikriminalisasi
Melindungi hutan adat, 3 warga Simpang Hulu dikriminalisasi

Kalimantan Barat, Agust 2023—Mendapati perusahaan HTI PT Mayawana Persada membabat hutan sakral mereka, masyarakat adat Simpang Hulu, Ketapang menyita kunci belasan buldoser yang sedang beroperasi dan menyerahkannya ke kepolisian setempat. Tapi, tak lama berselang tiga tokoh mereka dijadikan tersangka oleh Polda Kalbar dengan dugaan perusakan bibit tanaman Mayawana.

Melindungi tanah adatnya, warga Pulau Rempang direpresi polisi
Melindungi tanah adatnya, warga Pulau Rempang direpresi polisi

Kepulauan Riau, Sept 2023—43 penduduk Galang dan Rempang ditangkap polisi, 34 di antaranya dijadikan tersangka, menyusul penolakan warga terhadap Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City di tanah leluhur mereka. Penangkapan ini terjadi saat warga menolak aparat TNI dan Polri yang memaksa masuk lokasi mengawal pemasangan patok Eco City.

Tolak Lahan Dijadikan Bandara IKN, 9 Petani Saloloang Ditangkap Polisi
Tolak Lahan Dijadikan Bandara IKN, 9 Petani Saloloang Ditangkap Polisi

Kalimantan Timur, Februari 2024 — Sebanyak sembilan petani asal Saloloang, yakni Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut, dan Abdul Sahdan, ditangkap dan ditahan oleh Polres Penajam Paser Utara atas tuduhan menghalangi alat berat proyek bandara Ibu Kota Negara (IKN) dan membawa senjata tajam berupa mandau. Penangkapan ini menjadikan mereka sebagai warga pertama yang ditahan terkait proyek strategis nasional di kawasan IKN. Padahal, aksi para petani tersebut bertujuan mempertahankan tanah mereka agar tidak diambil alih untuk pembangunan bandara.

Lagi, Petani Pakel Dikeroyok oleh Suruhan PT Bumi Sari Maju Sukses
Lagi, Petani Pakel Dikeroyok oleh Suruhan PT Bumi Sari Maju Sukses

Jawa Timur, Maret 2024 — Sebanyak 30 petani di Desa Pakel mengalami pengeroyokan oleh orang-orang suruhan PT Bumi Sari Maju Sukses (PT BSMM). Kejadian bermula saat kelompok tersebut merusak pondok dan kebun milik warga, yang memicu perlawanan dari masyarakat. Berdasarkan data, lahan yang dikelola petani tidak termasuk dalam wilayah HGU milik PT BSMM. Sebelumnya, warga juga kerap mengalami intimidasi dan teror dari preman serta tim keamanan perusahaan. Meskipun masyarakat telah melaporkan ancaman tersebut ke pihak kepolisian, tidak ada tindak lanjut hingga akhirnya terjadi aksi kekerasan ini.

Ketua Adat Dolok Parmonangan Ditangkap Paksa
Ketua Adat Dolok Parmonangan Ditangkap Paksa

Sumut, Mar 2024-Sorbatua Siallagan, Ketua Adat Dolok Parmonangan, ditangkap paksa oleh polisi berpakaian preman tanpa surat perintah saat membeli pupuk bersama istrinya pada Maret 2024, dan kini ditahan atas dugaan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah menyusul konflik lahan berkepanjangan antara masyarakat adat dan PT Toba Pulp Lestari.

Penjaga Mangrove Ditangkap Paksa, Polisi Langkat Dituding Kriminalisasi Warga
Penjaga Mangrove Ditangkap Paksa, Polisi Langkat Dituding Kriminalisasi Warga

Sumut, Apr 2024-Ilham Mahmudi, bersama dua rekannya, Syafii dan Taupik, ditangkap paksa oleh Kepolisian Langkat, Sumatera Utara, pada April 2024 tanpa surat perintah penangkapan, setelah mereka merobohkan bangunan milik perambah yang dibangun di atas kawasan hutan lindung mangrove di Desa Kwala Langkap; padahal, tindakan itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan warga terhadap ekspansi kebun sawit ilegal yang mengancam ekosistem pesisir, sementara ketiganya justru dijerat dengan tuduhan pengrusakan properti.

Bersaksi di Pengadilan, Pakar Karhutla Digugat oleh Korporasi Perusak Lingkungan
Bersaksi di Pengadilan, Pakar Karhutla Digugat oleh Korporasi Perusak Lingkungan

Bogor, 10 Januari 2024 — Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, pakar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi saksi ahli untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam perkara Nomor 393.Sus-LH/2016/PN.Rhl, digugat secara perdata oleh PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) setelah memberikan keterangan ilmiah terkait kewajiban pemulihan atas kebakaran di lahan konsesi perusahaan tersebut. Gugatan ini dipandang sebagai bentuk serangan terhadap partisipasi publik atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yang bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Namun, pada 17 Januari 2024, PT JJP akhirnya mencabut gugatan tersebut.

Gustina Salim Rambe Dibui karena Protes kepada PT Pulo Padang Sawit Permai.
Gustina Salim Rambe Dibui karena Protes kepada PT Pulo Padang Sawit Permai.

Sumut, Mei 2024. Gustina Salim Rambe dan lima orang warga lainnya ditangkap oleh Polisi Labuhanbatu atas aksi penghadangan truk pengangkut sawit milik PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP). Dari 6 orang yang ditangkap hanya Tina, panggilan Gustina Salim Rambe yang ditahan, 5 warga lainnya dilepaskan oleh Polisi. Tina ditahan dengan tuduhan melakukan tindakan kekerasan terhadap anggota polisi yang melakukan pengamanan PT PPSP. Tidak berapa lama dari penangkapan, perkara Tina dilimpahkan ke pengadilan, dan pengadilan menjatuhkan vonis selama 5 (lima) Bulan, 21 (dua puluh satu) Hari.

Petani Pakel Banyuwangi kembali di Tangkap
Petani Pakel Banyuwangi kembali di Tangkap

Jatim, Jun 2024. Muhriyono, warga Dusun Krajan, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dijemput paksa oleh beberapa orang yang tidak dikenal pada hari Minggu 9/6/2024. Keberadaannya baru diketahui besoknya setelah mendatangani Mapolresta Banyuwangi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pengeroyokan anggota tim keamanan PT Bumi Sari Maju Sukses. Berdasarkan keterangan warga, pihak perusahaanlah yang memulai intimidasi dan ancaman serta melakukan perampasan terhadap tanah warga.

Anggota Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas diculik
Anggota Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas diculik

Sumut, Juli 2024. Tomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita, Parndo Tamba, Prando Tamba, Hitman Gogo Ambarita dan Kwin Ambarita diculik oleh orang tidak dikenal jam 03.00 dini hari. Mereka diborgol dan diseret paksa ke dalam mobil truk coltdiesel, diduga mobil PT Toba Pulp Lestari (TPL). Tmson Cs merupakan anggota masyarakat adat Lamtoras Sihaporas yang telah lama berjuang mempertahankan tanah adat mereka dari ekspansi PT TPL. Intimidasi, ancaman, hingga kriminalisasi menjadi bagian dari pengalaman panjang mereka dalam melawan perampasan lahan oleh perusahaan.

Aktivis Meratus Meninggal karena Tikaman Pisau
Aktivis Meratus Meninggal karena Tikaman Pisau

Kalsel, Juli 2024—Arbaini ditemukan tewas dengan 11 luka tusukan. Abah Nateh panggilan akrab Arbaini merupakan aktivis lingkungan yang gigih mempertahankan lingkungan Metarus. Sejak 2017, Abah Nateh vocal menolak aktivitas tambang PT Mantimin Coal Mining (MCM) di pegunungan Meratus. Akibat aktivitas tersebut, ia sering mendapatkan intimidasi dan teror. Menurut Kepolisian, Abah Nateh tewas setelah ditusuk oleh Irwansyah Alias Kai Ibus pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 pukul 08.00 Wita karena kesal sering dinasihati.

Protes Akses Jalan Tani di Pakai PT HIIP, 5 warga Ambunu digugat ke Pengadilan
Protes Akses Jalan Tani di Pakai PT HIIP, 5 warga Ambunu digugat ke Pengadilan

Sulsel, Agus 2024. Lima warga Desa Anumbu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menghadapi kriminalisasi setelah memprotes perampasan akses jalan tani oleh PT Indonesia Huabau Industrial Park (IHIP) pada 15 Juni 2024. Selain menghadapi gugatan perdata senilai Rp 14 miliar, mereka juga dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang tentang Jalan. Protes tersebut dilakukan warga karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan hilangnya akses menuju perkebunan mereka. Lima warga yang terlibat dalam kasus ini adalah Rahman Landanu, Safaat, Imran S. Lasandra, Suriyon Hamid, dan Hamdan.

Warga Poco Leok Kembali Menjadi Korban Kekerasan Aparat
Warga Poco Leok Kembali Menjadi Korban Kekerasan Aparat

NTT, Okt 2024. Pemerintah dan PLN terus melanjutkan rencana perluasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu ke Poco Leok. Kali ini, aparat keamanan gabungan—terdiri dari TNI, Kepolisian, dan Satpol PP—dikerahkan untuk mengamankan proyek tersebut. Penggunaan kekuatan aparat yang berlebihan menyebabkan intimidasi, penganiayaan, dan penangkapan terhadap warga Poco Leok yang menolak proyek ini. Setidaknya tiga warga Poco Leok dan satu jurnalis telah ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Sudahlah Kebun digusur, Sumardi juga di kriminalisasi
Sudahlah Kebun digusur, Sumardi juga di kriminalisasi

Kalsel, Apr 2024— Malang nian nasib Sumardi, petani 63 tahun itu dilaporkan oleh PT Merge Mining Industri (MMI) dengan tuduhan melakukan tindak pidana pengancaman terhadap karyawannya. Kejadian bermula ketika operator Excavator milik PT MMI melakukan land clearing dan mengakibatkan 3000 batang singkong dan 47 pohon pisang milik Sumardi rusak. Sumardi meminta pertanggungjawaban namun tidak digubris dengan baik hingga terjadi pertengkaran. Sumardi dilaporkan ke Kepolisian. Perkara berproses hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Martapura. Sumardi ditetapkan sebagai Tersangka dengan status tahanan kota. Pada 20 November 2024, Pengadilan menjatuhkan vonis bersalah dan Sumardi dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.